Bagikan:

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengakui peran penting industri reasuransi dalam mendorong investasi ekonomi hijau di Indonesia.

"Sebagai tempat bernaung bagi pelaku usaha dan industri di Indonesia, Kadin Indonesia mengakui peran penting industri reasuransi dalam mempromosikan keberlanjutan dan mempercepat transisi energi terbarukan dengan memberikan stabilitas finansial, serta mitigasi risiko juga memungkinkan para perusahaan asuransi menawarkan cakupan/coverage yang lebih luas untuk mendorong investasi ekonomi hijau," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 24 Juli.

Arsjad mengatakan bahwa Indonesia melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) meminta langkah yang lebih ambisius dalam upaya pencapaian target iklim yakni menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada tahun 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2060 atau lebih awal.

Akan tetapi terdapat risiko-risiko terkait upaya transisi mencapai ekonomi hijau dan berkelanjutan. Sebagai contoh adalah banyaknya kemungkinan investasi dengan tingkat ketidakpastian yang tinggi.

Risiko-risiko tersebut sulit diprediksi karena kurangnya data secara historis.

"Hal ini menjadi industri perasuransian, termasuk perusahaan reasuransi memiliki peran untuk mengambil bagian pada risiko tersebut dan membuat usaha investasi yang ramah lingkungan dapat lebih diupayakan serta aman untuk para investor," kata Arsjad.

Dengan semangat masyarakat Indonesia yang biasa disebut gotong royong, Kadin percaya bahwa kolaborasi kuat di antara berbagai industri baik swasta maupun pemerintah juga pihak internasional dibutuhkan untuk membangun Indonesia hijau, resilient, dan future-ready.

"Bersama-sama kita dapat mencapai Indonesia Emas 2045 yang bersamaan dengan momentum 100 tahun setelah kemerdekaan Indonesia, menuju pertumbuhan yang berkelanjutan," ujar Arsjad.

Sebagai informasi, perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

Perusahaan Reasuransi wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan Reasuransi memberikan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi lainnya.

Perusahaan Reasuransi membantu Perusahaan Asuransi dalam hal memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu oleh perusahaan asuransi, penyebaran risiko yang ditanggungnya, stabilisasi keuntungan perusahaan, meminimkan cadangan teknis yang dibutuhkan, mengembangkan kegiatan perusahaan serta peningkatan asas profesionalisme dan daya saing perusahaan.