JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Ditjen Minerba ESDM pada hari ini, Rabu, 24 Juli. Upaya paksa ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Maluku nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024 sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 24 Juli.
Tessa mengatakan penyidik masih bekerja melakukan penggeledahan. Sehingga tak banyak informasi yang bisa disampaikannya.
“Kegiatan (penggeledahan, red) saat ini masih berlangsung,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari beberapa alat bukti yang didapat, ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.