Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 236 pendaftar dinyatakan lulus seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pihak internal lembaga seperti Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Nurul Ghufron hingga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

“Terkonfirmasi ada delapan insan KPK yang lulus seleksi administrasi sebagai calon pimpinan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli.

Adapun nama pihak internal yang lolos adalah:

1. Fungsional Analisis Pemberantasan Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI Anna Devi.

2. Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa

3. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria

4. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko

5. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

6. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

7. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan

8. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana

Diberitakan sebelumnya, 236 pendaftar calon pimpinan dinyatakan lolos selesi administrasi calon pimpinan KPK. Dari jumlah tersebut rinciannya adalah 221 laki-laki dan 20 persempuan.

“Dari jumlah pendaftar tersebut yang dinyatakan lulus sebanyak 236 orang atau 74 persen untuk calon pimpinan KPK,” kata Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli.

Sementara untuk calon dewan pengawas jumlah pendaftar yang dinyatakan lulus mencapai 146 orang. Rinciannya 130 laki-laki dan 16 perempuan.

Dari jumlah ini, akademisi yang lolos menjadi calon pimpinan mencapai 50 orang; BUMN 6 orang; hakim 17 orang; jaksa 11 orang; Polri 16 orang; lembaga negara lain; PNS 26 orang; praktisi 36 orang; swasta 12 orang; TNI 3 orang; auditor 39 orang; LSM 8 orang; lain-lain 8 orang.

“Nama-nama pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada hari ini 24 Juli 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara dan website KPK,” ujar Ateh.