Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada hari ini, Senin, 12 Juli. Dia diingatkan kooperatif karena pemeriksaan sudah mundur dari jadwal sebelumnya.

“Ya, kita berharap yang bersangkutan hadir tanpa ada hambatan yang berarti, ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Senin, 12 Agustus.

Diketahui, Kuntu harusnya diperiksa penyidik pada Rabu, 7 Agustus. Hanya saja dia tak hadir sehingga penyidik melakukan penjadwalan ulang.

Tessa menyebut Kuntu bakal diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Sehingga, dia diharap sudah hadir sebelum jam yang ditentukan.

KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya disebut mencapai Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.