Bagikan:

JAKARTA - KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut permohonan pencegahan terhadap Muhaimin Syarif terkait penanganan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.

"Karena Tim Penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara) maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei.

Penyidik mengajukan permohonan pencegahan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham agar Muhaimin Syarif dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Bila nantinya dianggap diperlukan, KPK bisa memperpanjang enam bulan masa cegah berikutnya.

"KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.

 

Abdul Gani Kasuba merupakan tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.