Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahannya.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas milik tersangka, Maliki yang merupakan Plt Kadis PU yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

"Hari ini pemanggilan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 1 Oktober.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Wahid. Namun, ia sebelumnya pernah diperiksa terkait dugaan korupsi ini pada Jumat, 24 September kemarin.

Selain itu, komisi antirasuah juga sudah menggeledah lima tempat termasuk Kantor Bupati Hulu Sungai Utara dan rumah pihak terkait yang berada di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK telah menemukan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, hingga uang tunai.

Sebelumnya, KPK menetapkan Plt Kadis PU yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, Maliki sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Maliki, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi sebagai tersangka.

Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu, 15 September lalu, KPK menemukan uang sebesar Rp345 juta. Uang tersebut diduga sebagai commitment fee senilai 15 persen terhadap proyek yang akan dikerjakan oleh dua pihak swasta tersebut.

Adapun proyek pertama adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah dengan harga perkiraan sendiri mencapai Rp1,9 miliar. Sementara proyek kedua adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam.