JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, hingga uang saat menggeledah lima lokasi di wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 20-21 September.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penggeledahan pada Senin, 20 September dilakukan di tiga lokasi yaitu rumah tersangka pemberi suap yaitu Marhaini dan Fachriadi yang merupakan pihak swasta serta Kantos Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sementara pada Selasa, 21 September penggeledahan dilakukan di dua lokasi yaitu Kantor Bupati Hulu Sungai Utara dan rumah pihak terkait yang berada di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Dari lima lokasi berbeda tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan di antaranya berbagai dokumen, sejumlah uang dan barang bukti elektronik," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 22 September.
Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi barang yang ditemukan sehingga keterkaitan tersangka diketahui lebih lanjut. "Kemudian akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," tegas Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Plt Kadis PU yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, Maliki sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Maliki, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi sebagai tersangka.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu, 15 September lalu, KPK menemukan uang sebesar Rp345 juta. Uang tersebut diduga sebagai commitment fee senilai 15 persen terhadap proyek yang akan dikerjakan oleh dua pihak swasta tersebut.
Adapun proyek pertama adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah dengan harga perkiraan sendiri mencapai Rp1,9 miliar. Sementara proyek kedua adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam.