Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp6,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari kasus yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Abdul Wahid.

"Jaksa eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 28 Desember.

Uang ini, sambung Ali, didapat KPK saat menggeledah rumah Abdul. Penggeledahan dilakukan berkaitan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan diantaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," tegasnya.

Bukti ini yang kemudian disetorkan KPK ke negara melalu Bank Negara Indonesia (BNI). Penyerahan rampasan ini sesuai dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor.

Saat uang diserahkan, petugas KPK mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Ali memastikan penyetoran semacam ini akan terus dilakukan.

KPK kini berupaya mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. "Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery," pungkasnya.