Susul Anak Buahnya, Bupati HSU Abdul Wahid Tersangka Suap Ditahan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers penanganan perkara dugaan korupsi Bupati Hulu Sungai Utara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Abdul Wahid sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK sebelumnya menahan Plt Kadis PU Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada September lalu.

"Dengan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AW (Abdul Wahid), Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis, 18 November.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan sejak 18 November hingga 7 Desember.

Dalam kasus ini, Firli mengatakan Abdul ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang dari Plt Kepala Dinas PUPRP Maliki. Uang tersebut diserahkan sesuai permintaannya karena menunjuk Maliki.

"Penerimaan uang oleh tersangka AW dilakukan di rumah MK pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka AW," ungkap Firli.

Selain itu, Abdul juga menerima pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek pekerjaan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021 dengan jumlah Rp500 juta. Tak hanya itu, dia juga menerima uang dari proyek lain sejak 2019 hingga 2021.

"Tahun 2019 (AW menerima, red) sejumlah sekitar Rp4,6 miliar; tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar; dan tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar," kata Firli.

Atas perbuatannya, Abdul kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya. Selain Maliki, mereka adalah Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi sebagai tersangka.

Saat operasi senyap digelar, KPK menemukan uang sebesar Rp345 juta. Uang tersebut diduga sebagai commitment fee senilai 15 persen terhadap proyek yang akan dikerjakan oleh dua pihak swasta tersebut.

Ada pun proyek pertama adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah dengan harga perkiraan sendiri mencapai Rp1,9 miliar. Sementara proyek kedua adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam.