Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian izin Hak Guna Usaha kebun sawit yang diajukan PT Adimulia Agrolestari.

Pendalaman ini dilakukan dengan memanggil 10 orang saksi yaitu ajudan Andi Putra, Hendri Kurniadi; Staf Bagian Umum Pemkab Kuansing, Andri Meiriki; Plt Kepala DPMPTSPTK, Mardiansyah; Asisten 1 Setda Pemkab Kuansing, Muhjelan; dan Protokoler Setda Kuansing, Riko.

Berikutnya, KPK juga memanggil Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantah Kuansing, Ibrahim Dasuki; Kabid Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Pl. Kepala Kantah, Dwi Handaka; serta tiga supir yakni Deli, Yuda dan Sabri.

"Pada pemeriksaan saksi-saksi ini tim penyidik kembali memperdalam mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 3 November.

Tak hanya itu, masih dalam pemeriksaan yang sama sepuluh saksi ini juga ditanya perihal proses perizinan dan adanya dugaan pengurusan hingga penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN yang tak sesuai.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses perizinan HGU PT AA. Disamping itu juga diklarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN setempat yang tidak sebagaimana mestinya," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.

Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.

Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Hanya saja, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.

Akibat tindakan itu, KPK kemudian menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan KPK Pada Cabang Pomdam Jaya Guntur dan gedung Merah Putih.