Lagi, Kepala BPN Riau Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap di Kuansing
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Riau M. Syahrir. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) kebun sawit yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra.

"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP dkk yaitu M Syahrir, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Desember.

Sebagai informasi, ini merupakan pemanggilan yang kedua bagi M Syahrir setelah sempat diperiksa pada 17 November lalu. Saat itu, dia membantah tentang adanya uang yang mengalir di internal BPN Provinsi Riau.

Syahrir juga menegaskan proses pemberian rekomendasi HGU yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Dia mengatakan tak ada klandestin di tengah proses ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.

Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.

Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Selanjutnya, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.