RIAU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa berinisial SH dan suaminya yang merupakan seorang oknum polisi berinisial Bripka BA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan, oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bengkalis SH ditetapkannya sebagai tahanan kota, sedangkan sang suami setelah pemeriksaan kesehatan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Riau.
"Benar, Senin malam dilakukan tindakan penahanan terhadap SH dan BA. SH tahanan kota dan BA dititipkan di Rutan Polda Riau," katanya di Pekanbaru, Antara, Selasa, 21 November.
Dia menjelaskan SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis yang perkaranya ditangani oleh SH.
Bambang mengatakan, pertimbangan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap SH karena adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga dan juga tersangka kooperatif.
"Selain itu tersangka dalam keadaan hamil dan mempunyai anak berumur empat tahun," ujarnya.
Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Korps Adhyaksa juga telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial K, yang sebelumnya berstatus saksi daftar pencarian orang, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (25/10) di Jakarta Timur.
Adapun peran tersangka K, diketahui sebagai perantara dari keluarga terdakwa Fauzan, yang mentransfer uang ke BA melalui nomor rekening rekan BA.