JAKARTA - Dua orang terduga kasus suap pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 yang ditangkap di Jakarta masing-masing Teddy Gunawan Joedistira dan Imel Anitya tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sultra.
Pantauan Antara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, di Kendari, Selasa, 26 Januari, dua orang terduga yang turun dari kendaraan yang menjemput dari Bandara Haluoleo Kendari itu dikawal ketat oleh Tim Intelijen Kejati Sultra.
Teddy Gunawan Joesdistrira dengan memakai kemeja lengan pendek warna abu-abu dengan maskernya dan Imel Anita yang memakai kerudung dan kemeja panjang berwarna krem dengan masker hijau itu memasuki ruangan khusus di kantor Kejati Sultra dengan muka tertunduk saat melewati kerumunan awak media yang menunggu di halaman kantor itu.
Kedua terduga suap pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 Sultra itu ditangkap oleh Tim Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Sultra di Alan Meruyu Ilir Raya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Senin, 25 Januari.
BACA JUGA:
Hasil keterangan pers Kapuspenkum Kejagung, keduanya telah memberi suap dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes provinsi Sultra terkait program percepatan penanganan COVID-19.
"Diman, sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Sultra dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang suap Rp431,862 juta dari nilai anggaran Rp1,715 triliun dan Rp1,360 triliun tahun anggaran 2020 lalu," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kapuspekum Kejagung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Kejati Sultra, terkait dua orang terduga kasus suap itu tentang proses pemeriksaan selanjutnya.