Status Tahanan Sekda Kendari Tersangka Korupsi Izin Gerai Alfamidi Diperpanjang
ARSIP - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody. ANTARA/Harianto

Bagikan:

KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan status tahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari inisial RT sebagai tersangka dugaan kasus korupsi perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari, diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan status tahanan kota Sekda Kendari telah diperpanjang penyidik mulai sejak Jumat (31/3).

"Sudah diperpanjang sejak Jumat kemarin sampai 40 hari ke depan. Perpanjangan status dilakukan menjelang masa akhir penahanannya selama 20 hari sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2023," katanya dilansir ANTARA, Selasa 4 April.

Dody menyampaikan, dalam mengungkap keterlibatan berbagai pihak pada perkara tersebut, pihak Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan kepada tiga saksi baru yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari.

Ketiga saksi tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) inisial ESK, Kabid Tata Ruang inisial AP dan mantan Kabid Tata Ruang berinisial SKH.

Saksi dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus suap atau gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Pengungkapan kasus suap perusahaan Alfamidi tersebut masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kejati Sultra sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari inisial SK, mantan Sekretaris Daerah inisial NU hingga pihak PT Midi Utama Indonesia.

Hingga saat ini Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022) inisial SM.

Keduanya ditetapkan tersangka pada 13 Maret 2023 dan menjadi tahanan Kejati Sultra di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari sejak penetapan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi.

Namun, Sekda Kendari telah berubah jenis tahanannya menjadi tahanan kota pada 20 Maret 2023 usai permohonan pengalihan jenis tahanan yang dilayangkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu sebagai jaminannya.