JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjemput paksa dan menahan tersangka Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kota Sungai Penuh Nasrun terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp3,043 miliar pada tahun anggaran 2017-2019.
Kepala seksi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fhatarany mengatakan, penyidik kejaksaan bersama polisi telah menjemput paksa tersangka Nasrun yang selama ini tidak ada niat baik untuk menjalani proses hukum, sehingga jaksa mengambil langkah tegas atas kasus itu.
Nasrun dijemput di kediamannya Jalan Depati Parbo, No.207, Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kerinci, Senin, pukul 10.20 WIB dan tersangka langsung di bawa ke RS H.A Thalib Mattaher untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Sungai Penuh oleh Jaksa Penyidik untuk melakukan serah terima tersangka dan Barang Bukti (tahap II).
BACA JUGA:
Penyerahan dilakukan dari penyidik ke Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 dan tersangka kini ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini tim penyidik Kejaksaan sebelumnya juga sudah menahan tersangka Lusi Afrianti (38) oknum PNS Dinas Perkim Kota Sungai Penuh yang bersama-sama dengan Nasrun (Kadis) tersandung kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan anggaran fiktif saat menjabat sebagai bendahara dinas terkait anggaran senilai Rp3,043 miliar tahun 2017-2019.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany mengatakan kini kedua tersangka Nasrun dan Lusi ditahan guna proses hukum selanjutnya dan kedua tersangka dititipkan ke Polres Kerinci.
Tersangka Nasrun dan Lusi selama tiga tahun menjabat di dinas telah melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh atas kegiatan pengadaan tanah, pembayaran rekening listrik PJU dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.
Dimana dinas tempat kedua tersangka bekerja memiliki anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), diantara anggaran yang tercantum dalam DIPA tersebut terdapat anggaran berupa pengadaan tanah, pembayaran rekening listrik dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.
"Namun di dalam pelaksanaan penggunaan anggaran ditemukan perbuatan melawan hukum diantaranya mark up dalam pembelian tanah, penggunaan angggaran fiktif dan lainnya sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,043 miliar," katanya dilnasir Antara, Senin, 18 Januari.
Berdasarkan hasil laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor SR-229/PW05/5/2020 tertanggal 10 September 2020, bahwa perbuatan Lusi mantan bendaharan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh, diatur dan diancam Tindak Pidana Korupsi Primair.