JAKARTA - Dua oknum pegawai kejaksaan dan seorang warga sipil diamankan aparat hukum karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dengan meminta sejumlah uang dan berdalih untuk pengamanan kegiatan.
Mereka diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Rabu, 30 Juni.
Kedua oknum pegawai kejaksaan dimaksud yaitu pegawai tata usaha pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berinisial MR, dan pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Bintan berinisial BI. Sementara seorang oknum warga sipil berinisial RR.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan," kata Asisten Intelijen Kejati Kepulauan Riau Agustian Sunarya dalam keterangan pers di kantornya, Senggarang, Tanjungpinang, dilansir Antara, Jumat, 2 Juli.
Agustian menjelaskan kronologis penetapan tersangka terhadap para pelaku berawal pada Rabu (30/6), di mana bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan menerima informasi masyarakat perihal adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa di bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan.
Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan Dana Desa.
"Kami langsung merespon informasi itu, dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepulauan Riau," ungkapnya.
BACA JUGA:
Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, lanjut dia, Tim Intilejen Kejaksaan Negeri Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp50 juta.
Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dimintai keterangan secara intensif dan diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku, sehingga diserahkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan inspeksi kasus.
"Setelah adanya dugaan pelanggaran etika dan indikasi perbuatan pidana, kedua oknum diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Agustian.
Lebih lanjut, ketiga tersangka yaitu MR, BI dan RR
sudah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dengan status penahanan di Rumah Tahanan Polres Bintan terhitung Kamis (1/7).
Sedangkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp50 juta sudah dilakukan penyitaan.
"Sebelum ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tes usap antigen dan dinyatakan negatif COVID-19," demikian Agustian.