Bagikan:

YOGYAKARTA - Untuk Anda yang berencana mempunyai rumah atau pun telah mempunyai rumah, barangkali tidak asing dengan yang namanya apa itu SPPT. SPPT merupakan kependekan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Kenapa pesan pajak ini memiliki ikatan erat dengan kepemilikan rumah? Perihal ini sebab pada saat Anda mau melunasi Pajak Bumi serta Bangunan properti Anda, Anda menginginkan SPPT dalam prosesnya. Ikuti informasi sepenuhnya di bawah ini. 

Apa Itu SPPT?

SPPT merupakan wujud surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak( KPP) terpaut pajak yang terutang sepanjang satu tahun pajak. SPPT ini telah diatur dalam UU Nomor. 12 Tahun 1994 yang dengan cara khusus mengatur Pajak Bumi serta Gedung. Bersumber pada UU itu, SPPT merupakan akta yang membuktikan besarnya pinjaman atas PBB yang wajib dilunasi oleh Wajib Pajak pada durasi yang sudah didetetapkan. 

Pada biasanya, SPPT diperoleh sekalian dengan Izin Memberikan Bangunan( IMB) serta juga sertifikat. Tetapi, butuh diketahui kalau SPPT tidak tercantum ataupun dikategorikan selaku fakta kepemilikan objek pajak. SPPT merupakan determinan atas subjek pajak itu serta barometer jumlah pajak yang dibebankan kepada objek pajak yang wajib dibayarkan oleh owner.

Oleh sebab itu, sering- kali ada selisih julukan antara julukan yang tertera di akta kepemilikan rumah dengan julukan yang tertera di SPPT PBB. Perihal ini dapat saja terjalin sebab owner dini tidak melakukan peralihan ataupun balik nama akta atas tanah serta gedung itu. 

Terpaut dengan SPPT, selaku Wajib Pajak, Anda berkuasa buat memperoleh SPPT PBB di tiap tahun pajak. Setelah itu, bila terdapat yang tidak Anda mengerti, hingga Anda juga bisa memohon uraian sepenuhnya terpaut ketetapan PBB. Tidak hanya itu, Anda pula mempunyai wewenang buat mengajukan penurunan atas pajak yang diberatkan pada Anda. 

Fungsi SPPT

Selaku Wajib Pajak yang namanya tertera di SPPT PBB, Anda pula wajib paham fungsi- fungsi dari SPPT yang Anda dapat. Sebagian guna SPPT ialah: 

  1. Memegang fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika dalam proses pengumpulan dokumen lengkap untuk menjaga atau melindungi aset berharga.
  2. Menjadi salah satu elemen penting guna menghindari perebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
  3. Merupakan surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

Terlebih lagi untuk Anda yang merupakan owner usaha, SPPT PBB ini dibutuhkan oleh pihak bank selaku fakta pendukung terpaut pembuatan informasi Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif( PPAP) dalam permasalahan di mana terjalin utang pada angsuran yang diserahkan pada pelanggan. Harapannya merupakan angka agunan yang tercatat dalam Angka Jual Subjek Pajak ataupun NJOP bisa menjadi pengurang dikala pembuatan PPAP yang dilakukan oleh bank. 

Jadi setelah mengetahui apa itu SPPT, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!