Bagikan:

JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2021 akan dilaksanakan secara elektronik. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang masih dilakukan secara manual dalam bentuk cetakan kertas melalui kantor Kelurahan dan RT/RW setempat.

"Pemprov DKI senantiasa mengimbau kepada wajib pajak untuk mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 supaya bisa disampaikan secara elektronik. Kebijakan ini diharapkan bisa memberi kemudahan kepada para wajib pajak dalam mengakses dokumen pajak, sekaligus menjadi langkah awal yang strategis untuk melaksanakan digitalisasi pajak daerah," kata Sekda DKI Jakarta Sri Haryati, seperti dilansir dari Antara, Minggu, 6 Juni.

Kebijakan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik tersebut, kata Sri, sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan Oleh Gubernur.

Sri menjelaskan, untuk mendapatkan e-SPPT PBB-P2 Tahun 2021, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran secara daring.

Pendaftaran e-SPPT PBB-P2 bisa diakses secara mandiri oleh wajib pajak pada website https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau pun pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore pada "smartphone" masing-masing Wajib Pajak.

Informasi lengkap mengenai tutorial dan pendaftaran e-SPPT DKI Jakarta bisa diperoleh di website resmi Bapenda DKI Jakarta di tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/#. Sedangkan untuk pendaftaran e-SPPT PBB melalui aplikasi JAKI, informasinya bisa diperoleh di tautan: https://jaki.jakarta.go.id/.

Kemudian, setelah wajib pajak berhasil mendaftar e-SPPT, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan melalui email terdaftar yang berisikan dokumen SPPT PBB-P2 elektronik tahun berjalan yang dapat diakses melalui komputer (PC) atau perangkat bergerak (mobile devices) seperti ponsel pintar (smartphone) ataupun tablet.

Dokumen SPPT PBB-P2 yang dikirimkan merupakan dokumen valid karena telah dilengkapi QR Code dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya.

Bagi wajib pajak yang memerlukan data SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya seperti data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta bisa mengakses tautan: https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt yang selanjutnya bisa dicetak secara mandiri oleh wajib pajak apabila diperlukan.

Apabila terdapat kendala dalam proses pendaftaran e-SPPT PBB-P2 ini, termasuk apabila terdapat kebutuhan perbaikan atau perubahan atas data-data yang tercantum dalam SPPT PBB-P2, masyarakat dapat menghubungi "call center" Bapenda DKI Jakarta di nomor 1500-177 atau email [email protected], serta dapat menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat.