HUT ke-352, Pemkot Padang Berlakukan Penghapusan Denda PBB Mulai 15 Juli-30 September 2021
Kepala Bapenda Padang Al Amin (Foto: ANTARA)

Bagikan:

PADANG - Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan penghapusan atau pemutihan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) dalam rangka memperingati hari jadi Kota Padang ke 352 pada 7 Agustus 2021

Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin menyampaikan, pemutihan denda mulai berlaku sejak 15 Juli sampai 30 September 2021.

"Selama masa pemutihan ini, masyarakat tidak perlu bayar denda pajak namun cukup bayar biaya pokok pajak," jelasnya di Padang, dilansi dari Antara, Sabtu, 24 Juli.  

Al Amin menyampaikan, pemutihan denda PBB ini mulai dari denda pajak 2008 sampai denda pajak tahun 2021.

"Kompensasi yang diberikan Pemko Padang ini juga dalam rangka memperingati Hari Lahir Kota Padang, bertepatan 7 Agustus nanti dan HUT RI," katanya.

Al Amin mengatakan, dengan pemutihan ini diharapkan masyarakat segera membayar pajak bumi bangunan yang telah menunggak selama ini.

Pada sisi lain dalam rangka memudahkan masyarakat membayar pajak Pemkot Padang juga membuat aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan secara elektronik (e-SPPT PBB-P2)

Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Kota Padang melakukan terobosan dengan menggunakan aplikasi e-SPPT PBB-P2.

Wajib Pajak dapat mengunduh sendiri e-SPPT PBB-P2 dan sudah dilengkapi dengan sertifikat elektronik bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) untuk menjaga keabsahannya," kata dia.

"Dengan segala kemudahan dan pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak oleh Bapenda Kota Padang, tentu tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Selain itu Pemerintah Kota Padang melalui Bapenda sudah menjalin kerja sama untuk membayar pajak dengan pihak Bank di Kota Padang yaitu Bank Nagari, BNI, Bank syariah Indonesia dan PT Pos untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah.

"Cukup melalui handphone masyarakat sudah bisa melihat dan mengetahui berapa besar PBB yang akan dibayar, bahkan bisa langsung membayarnya melalui Bank yang sudah ditentukan," kata dia.

Ia menyebutkan target PBB pada 2021 sebesar Rp78 miliar dan hingga triwulan II 2021 sudah terealisasi sebesar Rp34 miliar atau 44 persen.

"Mudah-mudahan dengan adanya Aplikasi e-SPPT PBB P2 pada triwulan ketiga nanti PBB bisa tercapai 75 persen," kata dia.