SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai hari ini, 1 April-30 Juni 2021.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari, mengatakan pembebasan denda pada saat HJKS merupakan insentif, yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin.
Namun karena saat ini kondisinya pandemi COVID-19, maka pemkot melakukan relaksasi dengan memperpanjang masa pembebasan denda. Biasanya pembebasan denda diberlakukan selama satu bulan saja, kini diperpanjang menjadi menjadi tiga bulan.
"Karena ini berkaitan dengan COVID akhirnya, tempo atau waktunya diperpanjang tujuannya untuk mendongkrak ekonomi. Jadi kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai sejak tahun 1994 hingga 2021 ini," kata Rachmad, di Surabaya, Kamis, 1 April.
Basari optimistis, target pajak tahun 2021 ini bakal lebih besar dibandingkan tahun 2020 lalu. Sebab, menurut dia, pergerakan pemulihan ekonomi cukup melaju dari pada 2020 saat pertama pandemi.
"Jadi kami optimis lebih tinggi dan lebih baik dari tahun seblumnya, Kita akan semakin masif mensosialisasikan kepada warga," ujarnya.
Rachmad mengaku terus gencar mensosialisasikan kebijakan pembebasan denda itu. Dia menghitung ada sedikitnya 15 mobil pajak yang setiap hari keliling di kantor kelurahan, untuk melayani warga membayar pajak.
"Kami juga sudah komunikasi dengan UPT kami dan kami minta warga unutk saling menginformasikan. Jadi saling membagikan informasi supaya semakin masif," katanya.
BACA JUGA:
Tidak hanya itu, Rachmad menghitung data tunggakan dan pajak pokok yang terekam sejak tahun 1994-2021 itu mencapai Rp1 triliun. Karerna itu, dia menargetkan tahun 2021 angka yang terealisasi berjumlah Rp1.3 miliar.
"Nah sampai dengan hari ini sudah masuk Rp 205 miliar atau 14,81 persen," katanya.
Rachmad berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 Juni, maka denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula.
"Karena pemberian pembebasan denda itu, secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu seperti HJKS atau menyambut hari pahlawan. Jadi monggo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB, jangan lupa informasikan kepada saudara, tetangga maupun kerabat anda," kata Rachmad.