Denda Retribusi Pengujian Kendaraan di Singkawang Kalbar Dihapus Selama Sebulan
Ilustrasi. Petugas Dishub menghalau truk bermuatan tanah saat memasuki Kota Tangerang di Jalan M.H Thamrin, Senin 4 Mei 2020. (Antara-Fauzan)

Bagikan:

KALBAR - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Singkawang Petrus Yudha Sasmita mengatakan pihaknya menghapus denda retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor selama kurang lebih satu bulan.

"Penghapusan denda ini, berlaku dari tanggal 17 September sampai dengan 17 Oktober 2023. Program ini kita lakukan dalam rangka rangkaian kegiatan memperingati Hari Perhubungan Nasional ke-53 tahun 2023 dan HUT Pemkot Singkawang," kata Petrus di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 19 September, disitat Antara.

Dengan adanya kegiatan penghapusan denda retribusi harapannya supaya masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pengujian berkala kendaraannya di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Singkawang.

"Hal ini juga dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor," tuturnya.

Sedangkan untuk lokasi tempat penghapusan denda, katanya di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Singkawang jl Kridasana nomor 7 Singkawang.

Terkait dalam hal ini, pihaknya akan mensosialisasikannya melalui media sosial dan spanduk-spanduk yang dipasang di terminal UPT PKB dan tempat lainnya supaya masyarakat dapat mengetahuinya.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan/uji emisi gas buang kendaraan bermotor (BBM solar dan premium).

Untuk uji emisi kendaraan bermotor, pihaknya akan mengagendakan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang menyesuaikan dengan program dan kegiatan mereka.