KALBAR - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap dan menyita sejumlah barang bukti hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka Rd, SB dan AH untuk kasus pengedaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
"Kasus ini berawal saat kami menangkap tersangka SB pada 11 Maret 2022 dengan barang bukti sebanyak 41 paket sabu sebanyak 57,03 gram sabu, dan juga menemukan satu rekening bank atas nama tersangka," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Yohanes Hernowo di Pontianak, dikutip dari Antara, Jumat 24 Juni.
Dia menjelaskan, atas temuan itu pihaknya langsung melakukan pelacakan yang mengungkap, bahwa narkotika itu diperoleh tersangka SB dari tersangka Rd yang statusnya warga binaan Lapas Kelas IIA Singkawang.
"Sehingga terungkap bahwa tersangka Rd memiliki enam buku rekening bank, dan ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan serta kepemilikan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil tersangka Rd, sehingga diduga kuat hasil jual beli narkotika yang dilakukannya sejak tahun 2018 dari dalam Lapas Kelas IIA Singkawang," ungkapnya.
BACA JUGA:
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan hasil TPPU kasus narkotika dengan tersangka Rd, SB dan AH, yakni satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi KB 1468 CJ, satu unit mobil Toyota Kijang Innova KB 1499 PF, dua unit kendaraan roda dua Honda PCX warna putih dan merah, satu unit rumah di Komplek Millenial Homes, uang tunai Rp100 juta, dan satu kapling tanah di Sedau, Kota Singkawang.
"Total aset hasil TPPU kasus narkotika dengan tersangka Rd, SB dan AH yakni sebesar Rp2,1 miliar yang kini disita oleh negara," katanya.
Dia menambahkan, dari hasil pengembangan perkara, pihaknya kembali menangkap satu tersangka berinisial AH pada 1 Juni 2022 di pinggir Jalan Tanjung Gundul, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,4 kilogram.
"Barang haram itu disimpan tersangka dalam safety tank belakang rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang," ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.