MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Medan telah memasang sebanyak 352 kamera CCTV (Closed Circuit Television) pada setiap persimpangan dan ruas jalan di daerah ini.
"Saat ini kamera terpasang sebanyak 352 titik terdiri atas kamera detektor di 180 titik dan kamera PTZ di 172 titik," kata Bobby dalam rapat paripurna penyampaian tanggapan kepala daerah atas Raperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Medan, Sumatera Utara dilansir ANTARA, Selasa, 22 Juni.
Tahun ini, kata dia, Pemkot Medan menambah pemasangan kamera pengawas yang dilengkapi CCTV sebanyak 15 titik di Kota Medan, terutama pada persimpangan dan ruas jalan.
Selain itu, Wali Kota menyebut agar pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum bisa meningkat, maka Pemkot Medan melakukan pengawasan dan penertiban serta pembinaan kepada juru parkir.
Kemudian melakukan penggembosan maupun penderekan kendaraan bermotor yang terparkir secara sembarangan di tepi jalan umum di Kota Medan.
"Tentunya pemasangan papan informasi pelayanan parkir elektronik dilengkapi CCTV, dan melakukan pemantauan CCTV dari ATCS (Area Traffic Control System) setiap persimpangan dan ruas jalan," katanya.
Wali Kota Medan kemudian mengungkapkan data potensi pendapatan daerah dari parkir tepi jalan umum di 2020 sebesar Rp12,94 miliar, pada 2021 tercatat Rp13,48 miliar, dan tahun lalu sebesar Rp20,34 miliar.
BACA JUGA:
Pihaknya juga menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kota Medan atas keluhan warga kota, menyusul besarnya tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang naik setiap tahun.
Bobby Nasution menjelaskan kenaikan PBB, karena tarif mengalami kenaikan setiap tahun berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan harga pasar pada setiap wilayah akibat peningkatan nilai ekonomi.
"Pemkot Medan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan fasilitas kepada wajib pajak melakukan permohonan keringanan atas data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sesuai ketentuan," ujarnya.