Bagikan:

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian di bawah Rp2 miliar. Insentif ini berlaku khusus untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak.

"Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 Juni.

Lusiana menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024 sebagai implementasi dari Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah, sehingga lebih tepat sasaran.

Insentif ini khusus diberikan kepada wajib pajak yang memiliki hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar. Kebijakan ini mempertimbangkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi akibat dampak COVID-19.

Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak

Lusiana menyebut bahwa pada tahun ini, Bapenda DKI Jakarta memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak serta sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Tujuannya adalah untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan dan menjaga daya beli masyarakat, sehingga penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan," kata Lusiana.

Rincian Kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta 2024

Isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024 meliputi:

  • Pembebasan Pokok: Hunian di bawah Rp2 miliar.
  • Pengurangan Pokok: Bagi kategori tertentu.
  • Angsuran Pembayaran Pokok: Kemudahan pembayaran.
  • Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif: Untuk mempermudah wajib pajak.

Selain itu, terdapat pembebasan pokok 50 persen yang diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen. Ada juga pembebasan nilai tertentu bagi PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0 dan kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta dapat terbantu dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka. Lusiana mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif fiskal ini agar dapat membantu mengurangi beban pajak dan berkontribusi dalam memulihkan ekonomi DKI Jakarta.