Bagikan:

JAKARTA – Terdapat beberapa aturan dalam hubungan internasional yang harus dipatuhi tiap negara yang diatur dalam hukum. Melalui artikel ini akan dibahas pemahaman beserta contoh kasus hukum internasional.

Hukum internasional merupakan pedoman dan tata cara yang sudah disepakati setiap negara yang sudah tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hukum tersebut diciptakan guna mengatur aktivitas entitas berskala global.

Meskipun pada mulanya hukum internasional hanya dipahami mengatur perilaku dan hubungan antarnegara, akan tetapi kini dalam perkembangannya menjadi luas hingga mengatur organisasi internasional, individu, hingga perusahaan multinasional.

Ketegangan antara Kenya dan Somalia adalah contoh kasus hukum internasional yang kini sedang dicari jalan tengah permasalahannya. Sebelum melakukan studi kasus pada contoh tersebut, berikut ini beberapa definisi hukum internasional menurut para pakar.

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Dilansir dari laman resmi Fakultas Hukum Untirta, terdapat beberapa pakar hukum dari dalam negeri dan luar negeri yang memaparkan definisi dari hukum internasional.

Pertama, Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan jika hukum internasional adalah seluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur suatu hubungan atau persoalan (yang melintasi) batas-batas negara, antara negara, dengan negara.

Kedua, J.G Starke memberikan definisi hukum internasional sebagai sekumpulan hukum (Body of Law) yang mayoritas terdiri dari asas-asas. Oleh karenanya hukum internasional wajib ditaati oleh tiap negara di seluruh dunia.

Ketiga, Wirjono Prodjodikoro memaparkan jika hukum internasional adalah aturan yang mengatur hubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai negara.

Keempat, Ivan A.Shearer menjelaskan hukum internasional sebagai kumpulan tata aturan hukum yang sebagian besar mengatur prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh tiap negara.

Kelima, Hugo de Groot mengklasifikasikan hukum internasional sebagai hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan didasari persetujuan sebagian atau seluruh negara.

de Groot menjelaskan fungsi penegakan hukum internasional adalah demi tercapainya kepentingan bersama yang berasal dari negara-negara yang tergabung di dalamnya.

Terakhir, Rebecca M.Wallace menerangkan hukum internasional sebagai peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara (dan kesatuan lain) yang diakui mempunyai kepribadian internasional dan individu—dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya.

Perselisihan Batas Laut antara Kenya dan Somalia

Perselisihan yang melibatkan dua negara di Benua Afrika tersebut dilatarbelakangi oleh sengketa perbatasan laut. Baik kenya dan Somalia saling klaim atas wilayah laut yang terdapat perairan Samudra Hindia.

Mulanya Somalia menuduh Kenya telah memberikan hak eksplorasi sumber daya kepada perusahaan multinasional Total dan Eni di perairan yang menjadi sengketa.

Perkembangan Terkini Sengketa Kenya dan Somalia

Dilansir dari Voice of America (VOA) Kenya telah menolak untuk menghadiri sidang sengketa selama seminggu yang diinisiasi oleh pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Melalui sepucuk surat yang dilayangkan kepada Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag, atau yang disebut sebagai International Court of Justice (ICJ), pemerintah Kenya menjelaskan alasan tidak kehadirannya dalam sidang.

Kenya mengutarakan alasan ketidakhadirannya dalam sidang lantaran masih berlangsungnya situasi darurat COVID-19.

Sementara itu, Hakim Ketua Joan Donoghue menolak permintaan Kenya tersebut. "Pengadilan menyesalkan keputusan Kenya yang tidak berpartisipasi dalam proses keputusan," katanya.

Joan juga mengatakan jika pengadilan memiliki sejumlah materi yang sebelumnya diajukan oleh negara dalam memperdebatkan kasus perselisihan kedua negara.

Laut Sengketa antara Kenya dan Somalia Kaya Sumber Daya

Perlu diketahui perselisihan wilayah perairan antara Kenya dengan Somalia berpusat di sekitar 100.000 kilometer persegi Samudra Hindia. Wilayah tersebut kaya akan sumber daya di antaranya ikan, dan kemungkinan minyak dan gas.

Mogadishu sendiri berpendapat jika perbatasan maritimnya dengan Kenya harus diperpanjang di sepanjang garis tenggara (sama dengan perbatasan daratnya).

Di sisi lain, Nairobi mengklaim jika bahwa perbatasan tersebut harus mengarah ke timur dengan garis lurus.

Selama berbulan-bulan, Kenya telah mengajukan sidang sengketa dan beberapa permintaan juga tuntutan lainnya ditunda.

Dalam pidato kenegaraannya, Wakil Perdana Menteri Somalia Mahdi Mohamed Guled berargumen dan menggambarkan perselisihan sebagai kepentingan nasional utama bagi negaranya.

"Kami berharap sengketa kami dengan Kenya bisa diselesaikan secara bilateral, melalui negosiasi. Sayangnya, hal tersebut terbukti tidak mungkin," terang Guled.

Perselisihan maritim antara Kenya dan Somalia menambah gesekan diplomatik antara negara di Afrika Timur. Pada bulan Desember lalu, Mogadishu mengumumkan untuk memutuskan hubungan dengan Kenya karena diduga mencampuri urusan politik dalam negerinya.

Bukan tidak mungkin bagi ICJ untuk menyelesaikan sengketa maritim Kenya dan Somalia dalam kurun waktu hingga bertahun-tahun.

Selain contoh kasus hukum internasional, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!