Mengenal Wanprestasi yang Sebabkan Jefri Nichol Harus Ganti Kerugian Hingga Rp4,2 Miliar
Jefri Nichol (Raga Granada/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah atas kasus wanprestasi yang dilaporkan Falcon Pictures. Akibat putusan ini, Jefri beserta dua orang lainnya yaitu sang ibu Junita Eka Putri dan mantan manajernya harus membayarkan uang ganti rugi Rp4,2 miliar.

"Di persidangan, Jefri sudah dinyatakan wanprestasi. Jefri, ibunya, dan mantan manajernya sebagai pihak tergugat tiga dinyatakan melakukan wanprestasi kepada kami. Tadi disebutkan oleh majelis hakim bahwa Jefri dihukum untuk mengganti rugi sebesar Rp4,2 miliar," kata kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti dalam video wawancara yang diunggah di akun Instagram @lambe_turah, Kamis, 17 Desember.

Gugatan ini dilayangkan oleh Falcon Pictures pada 21 Februari lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jefri disebut sebagai tergugat I, Junita Eka Putri adalah tergugat II, dan mantan manajernya disebut sebagai tergugat tiga yang diduga telah melakukan tindakan wanprestasi sejak 1 Juni 2019.

Setelah persidangan bergulir, rumah produksi itu telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat dugaan dalam gugatan tersebut. Selanjutnya, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Falcon Picture.

Setelah gugatan ganti rugi ini dikabulkan oleh majelis hakim, Debby berharap Jefry dan dua orang lainnya bisa kooperatif dan menyelesaikan putusan yang sudah diketuk hakim.

"Karena sudah jelas dia melakukan wanprestasi. Ada perjanjian yang sudah dibuat dengan PT Falcon sejak bulan April 2018 tapi sesuai dengan yang tadi disampaikan oleh majelis terbukti bahwa Jefri belum pernah melakukan kewajibannya, pekerjaannya kepada kami," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan Jefri untuk segera menyelesaikan putusan ini. "Kami akan mencari akan mencari atau memburu semua aset dia untuk membayar kewajibannya sebesar Rp4,2 miliar," tegas Debby.

Lantas apa yang dimaksud dengan wanprestasi ini?

Dilansir dari hukumonline.com, wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata adalah tindakan berupa tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; melaksanakan yang diperjanjikan; melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Sebagai tindaklanjut, pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan ini bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, atau meminta kerugian pada pihak yang dianggap melakukan wanprestasi. 

Ganti rugi ini juga bisa beragam bentuknya. Mulai dari biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh pihak yang merasa dirugikan hingga membayarkan kerugian yang ditimbulkan beserta bunganya. 

Wanprestasi ini juga berbeda dengan penipuan yang masuk ke dalam ranah hukum pidana yaitu Pasal 378 KUHP. Penipuan dilakukan dengan didasari faktor kesengajaan pada pelakunya sementara wanprestasi justru sebaliknya. Tindakan ini biasa terjadi karena adanya kesalahan atau ketidakmampuan pelaku untuk menyelesaikan perjanjian yang sudah dibuat dengan pihak lain.