Polisi Masih Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Bupati Sampang Slamet
Dokumen Bupati Sampang Slamet Junaidi saat menghadiri acara peluncuran logo Bank Sampang (Humas Sampang)

Bagikan:

JAKARTA - Polres Sampang, Jawa Timur masih mempelajari kasus dugaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Bupati Sampang Slamet Junaidi. Kasus ini dilaporkan masyarakat pada 9 Agustus 2021.

"Kami masih mempelajari laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta penjelasan kepada para pihak," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto di Sampang, Jawa Timur, dilansir Antara, Minggu, 15 Agustus.

Polisi, katanya, belum bisa mengambil keputusan atas laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut, karena tim Reskrim Polres Sampang masih bekerja.

Sebelumnya pada 12 Agustus 2021 seorang warga atas nama Efendi mendatangi Mapolres Sampang, melaporkan Bupati Sampang Slamet Junaidi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat meluncurkan logo Bank BUMD PT BPRS BAS Sampang pada 9 Agustus 2021.

Bupati dilaporkan abai pada penegakan disiplin protokol kesehatan dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena kegiatan yang dihadiri bupati menimbulkan kerumunan.

Efendi juga menyatakan, jumlah peserta yang hadir pada acara itu, lebih dari ketentuan maksimal yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19, dan banyak hadirin yang tidak menjaga jarak dan sebagian tidak menggunakan masker.

"Seharusnya Bupati Sampang Slamet Junaidi tidak hadir ke sana, dan acara peluncuran logo Bank Sampang itu secara virtual atau hybrid, karena saat ini dalam masa pandemi," katanya.

Efendi menilai tindakan Bupati Sampang Slamet Junaidi tersebut telah melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93, dan ketentuan itu, menjadi dasar laporan ke Mapolres Sampang.

Dalam ketentuan ini, sambung dia, sudah dijelaskan dengan gamblang bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Kami berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapapun yang melanggar, maka harus ditindak, sehingga tidak terkesan, hukum hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Pejabat publik yang melakukan pelanggaran juga harus ditindak tegas," katanya kala itu.

Selain Bupati Sampang Slamet Junaidi, yang juga dilaporkan ke institusi Polres Sampang Direktur Utama Bank Sampang Syaifullah Asyik, selalu penanggung jawab acara peluncuran logo Bank Sampang tersebut.

Sebelumnya, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Sampang menyebutkan, acara yang dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi itu, sudah sesuai dengan aturan penegakan disiplin protol kesehatan, seperti menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hadiri diminta memakai masker dan panitia telah mengatur jarak fisik antar undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.