Bakal Ajukan PK Putusan Kasasi yang Korting Hukuman Edhy Prabowo, KPK Pelajari UU Kejaksaan
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan beberapa hal sebelum mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Salah satunya dengan mempelajari Undang-Undang Kejaksaan.

"Apakah dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru peluang untuk pengajuan PK oleh KPK dimungkinkan atau tidak," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri yang dikutip dari YouTube KPK RI, Sabtu, 2 April.

Selain itu, Ali mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan lengkap dari kasasi yang memotong masa hukuman Edhy Prabowo selama empat tahun. Hanya saja, dia bilang, langkah tersebut terganjal karena KPK belum menerima salinan lengkap dari Mahkamah Agung.

Alih-alih putusan lengkap, KPK, saat ini baru menerima petikan putusan yang akan dilakukan untuk mengeksekusi Edhy Prabowo ke lembaga pemasyarakatan.

"Sejauh ini kami belum terima salinan secara utuh. Tapi, untuk petikan putusan, informasi dari tim jaksa sudah menerima dan masih dalam proses persiapan untuk eksekusi," tegasnya.

"Nanti kami infokan proses ekskusi baik penjara badan maupun eksekusi asetnya," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, MA mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengatakan mantan menteri ini telah bekerja baik.

Putusan tersebut diketuk oleh majelis yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada 7 Maret lalu.

Ada pun maksud bekerja baik selama menjabat tersebut, karena Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

"Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lajut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eskportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL," dikutip dari pertimbangan kasasi itu.

"Sehingga jelas perbuatan terhdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khsususnya nelayan kecil," imbuh pertimbangan majelis kasasi tersebut.