Bagikan:

JAKARTA - Mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan mantan stafsusnya, Safri, divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Mereka dinyatakan secara sah melalukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 15 Juli.

Tak hanya itu, mereka juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp300 juta. Namun, jika tak membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Albertus.

​​

Vonis yang dijatuhi kepada mereka serupa dengan tuntutan jaksa. Mereka dianggap membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Sebagai informasi, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dalam kasus serupa. Selain itu, Edhy Prabowo juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Bahkan, Edhy Prabowo diwajibkan membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).