JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dianggap melanggar Statuta UI lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menjelaskan statuta setara dengan sebuah konstitusi di perguruan tinggi yang harus ditaati.
Dia menyebutkan, Pasal 35 huruf c, PP 68/2013 tentang Statuta UI melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
"Nah, yang saya baca statuta UI sangat jelas ditulis tidak boleh merangkap. Salah satunya tidak boleh merangkap jabatan di BUMN, BUMD, Badan usaha milik swasta. Sangat jelas tertulis di statuta UI," ujar Said Didu dalam perbincangannya bersama Hersubeno Arief dalam video yang diunggah di akun YouTube MSD, Selasa, 29 Juni.
Said mengungkapkan, Adi Kuncoro sejak lama menjadi komisaris. Bahkan, kata dia, sebelum menjadi Wakil Komisaris Utama BRI, Ari juga pernah menjadi Komisaris Utama BNI.
"Jadi sudah lama sebenarnya komisaris. Artinya, ini sudah jelas-jelas melanggar statuta," ungkapnya.
Said Didu menyayangkan pelanggaran aturan ini terjadi di rektorat UI. Ditambah lagi, Majelis Wali Amanah menurutnya terkesan hanya diam.
“Menurut saya, ini pelanggaran yang sangat sudah jelas dan kalau pelanggaran seperti ini terjadi dan dibiarkan apalagi dilakukan oleh rektor universitas terbaik di Indonesia, itu sangat memalukan," tegasnya.
BACA JUGA:
Said menilai, salah satu yang mesti dilakukan adalah diambil tindakan yakni memberhentikan rektor UI atau, yang bersangkutan memilih mundur dari jabatan wakil komut BRI.
"Karena pengangkatan tidak sah maka seluruh penghasilan yang dia peroleh harus dikembalikan. Baru kali ini rektor mau jadi komisaris sebelumnya enggak ada yang mau. Gengsinya gede loh rektor itu, setara menteri. Masa mau jadi komisaris? Turun derajatnya!," pungkas Said Didu.