Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara setelah dituding kuasa hukum keluarga Brigadir J 

Kamaruddin Simanjuntak tak diizinkan untuk melihat rekontruksi perkara yang terjadi di Magelang. 

Padahal sebagai korban, Kamaruddin merasa wajib untuk melihat adegan rekonstruksi tersebut. Atas tudingan ini, Polri menampik. Sebab, yang wajib hadir dalam rekosntruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dan para saksi.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Selasa, 30 Agustus.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Adapun kehadiran Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas sebagai pengawas.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," demikian.

Kamaruddin sebelumnya akan mengadu ke Presiden Jokowi karena tidak diizinkan melihat rekonstruksi perkara. 

"Saya akan berbicara ke presiden atau ke menko rencana minggu ini. Harus ada yang diberhentikan dari jabatannya. Kami cuma di luar dari tadi. Kami di pintu lihat saja enggak bisa dari pada tamu yak tak diundang mending pulang. Tidak sesuai hukum acara, kecewa," tegas Kamarudin disekitar lokasi rekonstruksi, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus. 

Dia mengaku sudah datang sejak pagi dan menunggu rekonstruksi berlangsung. Hanya yang bioleh ikut adalah penyidik, tersangka, LPSK, dan Komnas HAM. Sementara pelapor atau pihak keluarga tak boleh untuk melihat.

"Bagi kami pelanggaran yang sangat berat tidak ada makna equality, apa yang dilakukan di dalam gak tahu,"  

"Alasannya pokoknya Dirtipidum, pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat. Harus dong. pengacara korban boleh lihat betul atau tidak. Dirtipidum pokoknya tak boleh lihat, diusir kita," tegas Kamaruddin.

 

Tim khusus (timsus) Polri ternyata melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di tiga lokasi. Tak hanya di Saguling dan Duren Tiga, timsus melalukan reka adegan di Magelang.

"Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Selasa, 30 Agustus.

Untuk reka adegan di rumah pribadi Sambo yang berada di Saguling sebanyak 35 adegan. Puluhan adegan itu meliputi peristiwa paska pembunuhan Brigadir J. Sedangkan, untuk rekonstruksi di rumah Kompleks Polri Duren Tiga lebih mengarah ke peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Sebanyak 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Andi. Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di rumah singgah dan pribadi Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 30 Agustus, sekitar pukul 10.00 WIB.