Empat Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan
Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman mencabut tanaman ganja di Aceh Besar, Kamis (1/9/2022). ANTARA/HO-Bid Humas Polda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Polres Aceh Besar, Aceh memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas empat hektare di kawasan Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman mengatakan pemusnahan berlangsung Kamis (1/9). Tanaman ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar.

"Luas ladang yang dimusnahkan mencapai empat hektare, dengan jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 3.000 batang," kata AKBP Charlie dilansir ANTARA, Jumat, 2 September.

Lokasi ladang ganja itu jauh dari permukiman penduduk. Untuk sampai ke ladang harus berjalan kaki selama tiga jam.

"Kondisi tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut siap panen, dengan ketinggian bervariasi satu hingga dua meter," sambungnya.

AKBP Charlie mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

Ditegaskan Kapolres, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan aparat penegak hukum. Akan tetapi juga butuh peran serta semua elemen masyarakat.

Kepolisian mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Besar.

Selain itu, Polres Aceh Besar akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, termasuk ladang ganja sampai Aceh Besar bisa benar-benar bersih dari narkoba.

"Kami mengajak masyarakat yang selama ini menanam ganja jangan lagi menanam tanaman terlarang tersebut, tetapi menggantinya dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi lainnya," kata AKBP Charlie.