Polda Aceh Musnahkan 5,3 Hektare Ladang Ganja
Personel gabungan mencabut tanaman ganja di Aceh Besar, Kamis (21/7/2022). ANTARA/HO/Bidang Humas Polda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Jajaran Polda Aceh memusnahkan 5,3 Hektare ladang ganja usia siap panen di pegunungan kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, yang tersebar di dua titik.

"Tanaman ganja di ladang yang dimusnahkan tersebut kurang lebih 53.000 batang dengan perkiraan berat keseluruhan mencapai 13,3 ton,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan dilansir ANTARA, Kamis, 21 Juli.

Pemusnahan ladang ganja melibatkan unsur TNI, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional. Ladang ganja berada di kawasan pegunungan itu masuk wilayah Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

"Ketinggian tanaman ganja berkisar dua hingga 2,5 meter. Usia tanaman terlarang tersebut diperkirakan empat bulan dan siap panen," kata dia.

Untuk menuju ke ladang, ditempuh dengan berjalan kaki selama tiga jam. Keberadaan ladang ganja itu berdasarkan informasi masyarakat.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut tanaman ganja serta membakarnya di tempat. Pembakaran menggunakan solar dan ban sepeda motor bekas," kata Kombes Ruddi.