Polda Aceh Musnahkan 11 Hektare Ladang Ganja
Jajaran kepolisian membakar ganja yang ditemukan di perbukitan Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (8/3/2023). ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Polda Aceh memusnahkan 11 hektare ladang ganja dua tempat terpisah di perbukitan Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Polda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan pemusnahan tanaman terlarang tersebut merupakan komitmen kepolisian memerangi narkotika.

"Selain di Aceh Besar, pemusnahan juga dilakukan di Kabupaten Nagan Raya. Pemusnahan ladang ganja untuk menghentikan pasokan tanaman terlarang tersebut," kata Ahmad Haydar dilansir ANTARA, Rabu, 8 Maret.

Kapolda mengatakan pemusnahan ladang tersebut dilakukan dengan mencabut tanaman ganja. Kemudian, tanaman terlarang tersebut dibakar.

"Pemusnahan ladang ganja tersebut, juga bagian dari program Quick Wins Kapolri serta agenda setting Polri pada 2023. Pemusnahan tersebut juga upaya menggagalkan peredaran ganja, baik di Aceh, maupun di kota-kota lainnya di Indonesia," kata Ahmad Haydar.

Ahmad Haydar juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan ladang ganja tersebut. Terima kasih juga disampaikan kepada para pemangku kepentingan yang membantu pemusnahan ladang ganja.

"Secara tidak langsung, pemusnahan ladang ganja tersebut telah menyelamatkan lima juta orang dari pengaruh buruk ganja. Putaran uang dari ganja yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp380 miliar," kata Ahmad Haydar.

Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil mengapresiasi kepolisian yang menemukan serta memusnahkan ladang ganda tersebut. Pemusnahan tersebut merupakan upaya kepolisian memerangi peredaran narkotika,

"Pemberantasan ganja atau narkotika secara umum bukan hanya tugas kepolisian semata. Akan tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pemusnahan ganja tersebut menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," kata dia.