Polisi Musnahkan 30 Ribu Pohon Ganja di Aceh
Kapolres Bantul AKBP Ihsan/ANTARA

Bagikan:

BANTUL - Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polres Gayo Lues, Aceh, memusnahkan 30 ribu pohon ganja yang ditanam di atas lahan seluas tiga hektare di wilayah Aceh.

"Jadi sebanyak 30 ribu pohon ganja dapat kami musnahkan dengan cara dibakar dan kami sisakan 16 batang untuk kepentingan penyelidikan dan dihadirkan sebagai barang bukti," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ganja dilansir ANTARA, Kamis, 23 Februari.

Menurut dia, tiga hektare ladang ganja di Aceh itu ditemukan tim gabungan Polres Bantul dan Polres Gayo Lues pada 17 Februari saat Polres Bantul melakukan pengembangan penyelidikan kasus usai menangkap dua pelaku pengedar narkotika dan ganja di wilayah Kasihan, Bantul, akhir Januari 2023.

Kapolres mengatakan ladang ganja tersebut diketahui pernah dipanen RS (masih DPO), warga Gayo Lues, yang merupakan kenalan DS, warga Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, DIY, dan INR warga Jetis Yogyakarta yang diamankan Polres Bantul. Pelaku yang diamankan ini mengaku mendapat ganja dari RS.

"Kami menindaklanjuti kasus ini sampai ke wilayah lain, yaitu di Aceh, tepatnya di Kabupaten Gayo Lues karena kami ingin semuanya terungkap. Jadi total ada tiga hektare lahan yang ditanami ganja, sebagian inilah yang kami ambil sebagai sampel," katanya.

Dari 30 ribu pohon ganja itu jika dihitung bisa menghasilkan sekitar tiga ton ganja karena dari 10 pohon ganja dengan tinggi kurang lebih 1,2 meter tersebut bisa menghasilkan satu kilogram ganja.

"Ladang ganja ini tinggal satu bulan lagi bisa panen dan kita dapat mengamankan seluas tiga hektare yang bisa menghasilkan sekitar tiga ton ganja," katanya.