Bersabar 2 Pekan, Mabes Polri Akhirnya Ciduk 5 Pengedar Narkoba yang Dikendalikan WN Malaysia
Jumpa pers Polri terkait pengungkapan kasus narkoba (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menangkap kelompok pengedar narkoba jaringan Malaysia-Batam. Dalam perkara ini, bos pengendali kelompok merupakan Warga Negara (WN) Malaysia.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pimpinan atau pengatur kelompok diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku. Total ada 5 orang yang ditangkap dalam kasus ini.

"Ada satu bos dari Malaysia yang mengendalikan," ucap Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 29 Januari.

Untuk penangkapan kelompok ini, Argo menyebut diawali dengan informasi soal pengiriman narkoba melalui Batam pada Desember 2020. Sehingga informasi itupun ditindaklanjuti hingga mengkerucut di satu lokasi yakni, daerah Tanjung Umma, Lubuk Baja, Kota Batam.

Selama kurang lebih dua pekan menunggu, anggota yang sudah berjaga akhirnya menemukan mobil daihatsu Sigra hitam melintas, pada 21 Januari. Mobil itu dicurigai karena saat berkendara tidak layaknya mobil lainnya.

Setelah dibuntuti, anggota pun langsung menghentikan laju mobil itu. Kemudian mencoba menangkap dua orang yang berada di mobil tersebut. Hanya saja, saat proses penangkapan salah satu pelaku, SK alias Sefri terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri.

Sementara untuk satu pelaku lainnya, MNS alias Nofri menyerah tanpa pelawanan. Sehingga langsung ditangkap oleh petugas.

"Saat dihentikan si sopir itu dan sama pendamping lari menghindari petugas. Loncat dari kendaraan dan lari. Kita lakukan penembakan peringatan. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas mengenai kaki berhasil kita lumpuhkan," kata Argo.

Kemudian, petugas langsung menggeledah mobil yang sebelumnya digunakan kedua pelaku. Alhasil ditemukan, 2 buah karung warna putih yang masing-masing berisikan jerigen plastik. Di dalam jerigen plastik itu, terdapat 1 buah tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis Shabu, Ekstasi dan Happy Five (H5).

"Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka yaang membawa barang tersebut," ungkap Argo.

Dari tangkapan itu, polisi kembali mengembangkannya. Berdasarkan keterangan pelaku itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya. Mereka HY alias Ferdi dan H yang ditangkap di daerah Duyung, Pasar Buah, Lubuk Baja, Kota Batam.

"Dia sedang berdiri di pinggir jalan. Dia ngawasi. Dia ternyata tau ada kendaraan zebra ditangkap petugas. Anggota ini juga sudah tau juga dua pelaku melihat. Akhirnya kita tangkap juga," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menangkap 1 pelaku berinisial RFH alias Rizki. Dia ikut serta terlibat dalam kelompok narkoba tersebut. Meski demikian, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masih buron.

"Ada dua orang yang masih kita kejar," kata Argo.

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita antara lain 8 bungkus Shabu seberat 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 Happy Five (H5), 3 buah handphone dan 1 buah mobil daihatsu Sigra warna hitam.

Selain itu, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayar 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 milliar.

Dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp800 Juta.