PPATK Usut Aliran Dana Terkait Kasus Brigadir J, Blokir Rekening Pihak yang Terlibat
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) turun tangan mengusut aliran dana di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, disebut rekening yang berkaitan dengan kasus itu telah diblokir.

Diduga pemblokiran itu berkaitan dengan adanya transaksi dari rekening Brigadir J senilai Rp200 juta. Transaksi itu disebut terjadi tiga hari setelah meninggal dunia.

"Iya (blokir rekening, red)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada VOI, Kamis, 18 Agustus.

Hanya saja, tak dijelaskan rinci mengenai jumlah rekening yang diblokir. Termasuk, pemilik rekening tersebut.

Urusan soal uang ini pernah diungkapkan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dia menyebut menemukan adanya transaksi senilai Rp200 juta dari rekening kliennya. Transaksi itu disebut terjadi beberapa hari setelah Brigadir J meninggal dunia.

Namun Kamaruddin enggan merinci sosok tersangka yang dimaksud. Padahal, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripda Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kamaruddin menyebut transaksi dari rekening Brigadir J itu melibatkan berbagai pihak, terutama pihak bank.

"Memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit," kata Kamaruddin.