JAKARTA - Polri memaparkan detik-detik Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal akhirnya mengakui Irjen Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah menembak Brigadir J. Pengakuan keduanya disebut dengan cara menulis surat saat proses pemeriksaan.
"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan Unek-unek. Dia ingin menulis sendiri. tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.
"Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai," sambungnya.
Surat itu, kata Agung, berisi pengakuan Bharada E yang terpaksa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Pengakuan itupun didalami dan dinyatakan Bharada E melakukan tindak pidana. Sehingga, dilimpahkan pemeriksaannya ke Bareskrim Polri dan berujung penetapan tersangka.
"Dari itulah pemeriksaan karena sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ungkap Agung.
Pola yang sama juga berlaku pada Bripka RR. Dia disebut membuat surat atas semua apa yang dilakukannya.
"Termasuk juga kepada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus juga demikian. adanya dugaan tindak pidana juga maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Agung.
BACA JUGA:
Menambahkan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Bharada E mengaku semua perbuatannya itu setelah dia bertemu dengan orang tuanya.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan," kata Agus.