Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias E membeberkan detik-detik eksekusi Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Eksekusi Brigadir J berawal saat Bharada E menyatakan sempat berdoa usai mendapat perintah menembak selama beberpaa saat.

Tak lama kemudian, Bharada E yang berada di lantai dua rumah dinas itu mendengar suara Ferdy Sambo. Dia pun turun.

"Saya turun ke bawah, sampai d iujung tangga, saudara FS di situ. Dua sudah memakai sarung tangan Yang Mulia, sarung tangan karet warna hitam," ujar Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November.

Saat itu, Ferdy Sambo melontarkan pertanyaan ke Bharada E soal kesiapannya mengeksekusi Brigadir J. Terurama, mengenai senjata api yang siap digunakan.

"Dia tanya ke saya 'Sudah kau isi senjatamu?' 'Siap belum dan' jawab saya. 'Kau isi'. Isi situ artinya kokang yang mulia," ungkapnya.

"Saya keluarkan, saya kokang senjata saya, saya taruh lagi di pinggang baru saya ke samping meja yang mulia," sambung Bharada E.

Tak lama kemudian, muncul Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di ruang tengah rumah Duren Tiga atau lokasi kejadian.

Saat itulah, eksekusi dimulai. Ferdy Sambo membentak Brigadir J dan memintanya untuk berlutut.

"Itu pas masuk, pak FS langsung lihat ke belakang 'sini kamu' langsung pegang leher 'berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut' disuruh berlutut Yang Mulia," ungkap Bharada E menirukan Ferdy Sambo.

Sementara Brigadir J saat itu disebut sempat menujukan ekspresi kebingungan. Bahkan, mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

"Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini Yang Mulia 'ih pak, kenapa pak? ada apa pak?' Tangannya di depan," sebutnya.

Seolah tanpa jeda, eks Kadiv Propam itu juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sehingga, tiga hingga empat tembakan terjadi saat itu.

"Terus melirik ke saya 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak', saya langsung keluarkan senjata, langsung saya tembak yang mulia," kata Bharada E.

Adapun, Bharada E menyampaikan kesaksian itu ketika menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara ini, para terdakwa termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.