Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Berlaku, DPRD Soroti Jauhnya Jarak Transit Antarmoda
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tarif integrasi moda transportasi maksimal Rp10 ribu sudah bisa digunakan lewat aplikasi JakLingko. Ada satu hal yang disoroti oleh DPRD DKI Jakarta dari penerapan tarif integrasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta ini.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB-PPP Hasbiallah Ilyas menyoroti satu hal yang perlu diperhatikan oleh Pemprov DKI adalah jarak yang cukup jauh untuk ditempuh pelanggan saat transit atau berpindah antarmoda pada kawasan yang bukan transit oriented development (TOD).

"Permasalahannya begini, masyarakat di Jakarta ini (saat transit) ini jalannya agak jauh jalan kakinya karena tidak langsung (transit)," kata Hasbi saat dihubungi, Kamis, 11 Agustus.

Hasbi menyebut Pemprov DKI perlu memfasilitas penumpang untuk memudahkan proses transit dari satu moda transportasi ke moda jenis lainnya. Kondisi ini telah diterapkan negara tetangga, yakni Singapura.

Dengan begitu, pemanfaatan tarif integrasi yang baru diterapkan bisa memaksimalkan peningkatan jumlah masyarakat yang beraktivitas menggunakan angkutan umum dan meninggalkan kendaraan pribadi.

"Jarak untuk melanjutkan moda satu ke yang lainnya itu harusnya memang diperpendek. Kalau di Singapura, kan, kita turun (satu moda), langsung sampai (transit ke moda lainnya)," ungkapnya.

Meski demikian, Hasbi mengaku upaya ini tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat.

"Memang ini jangka panjang. Enggak bisa terselesaikan pada masa jabatan gubernur sekarang. Menurut saya, dimulai dari mengusulkan penganggaran tahun 2023," lanjut Hasbi.

Sebagai informasi, penggunaan tarif integrasi moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta maksimal Rp10 ribu sudah diterapkan mulai hari ini. Tarif integrasi ini baru diterapkan lewat pembelian tiket pada aplikasi JakLingko.

Ketika menggunakan tarif integrasi lewat aplikasi JakLingko, pengguna moda transportasi hanya dikenakan biaya perjalanan maksimal Rp10 ribu selama hingga 180 menit atau 3 jam.

Penerapan tarif integrasi transportasi maksimal Rp10 ribu ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Ada pun biaya awal tarif integrasi sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan penumpang (feeder).

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuk, yaitu sebesar Rp250 per kilometer. Lalu, terdapat jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10 ribu.

Pada kondisi ini, penumpang tidak keluar dari moda transportasi sejak pertama kali meletakkan alat pembayaran elektronik hingga mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali alat pembayaran itu pada mesin tap out.

Apabila penumpang ingin melakukan transit dari satu moda transportasi ke modal lainnya, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang telah tersedia.

Sementara itu, apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.