JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Bripka RR atau Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Meski, tak terlibat secara langsung dalam aksi penembakan tapi mereka dianggap membantu dalam rangkaian kasus tersebut.
Salah satu tindakan Bripka Ricky dan Kuat yang dianggap turut serta yakni hadir di lokasi penembakan. Kemudian, mereka tidak melarang Irjen Ferdy Sambo ketika berencana menembak Brigadir J.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi dan ikut hadir (dalam aksi penembakan, red) bersama Kuat, Ricard saat diarahkan FS," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus.
Kemudian, tindakan keduanya juga dianggap memenuhi Pasal 55 dan 56 KUHP. Terlebih, dari hasil penyidikan sementara mereka tak melaporkan rencana pembunuhan itu.
Padahal, Bripka Ricky dan Kuat merupakan anggota Polri atau bekerja di lingkungan Polri.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus.
BACA JUGA:
Bripka Ricky dan Kuat merupakan dua dari empat orang yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dua orang lainnya yang dijadikan tersangka pembunuhan adalah Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.