JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti pengajuan perlidungan yang dilakukan keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya.
Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi menyebutkan bila korban telah memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan. Menurutnya dalam kasus tindak pidana, korban harus mendapatkan perlindungan baik peradilan ataupun medis.
“Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban,” kata Achmadi saat dikonfirmasi, Senin, 27 Februari.
“Hak-hak korban itu banyak, bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya,” sambungnya.
BACA JUGA:
Achmadi menambahkan, terkait saksi-saksi lain, apabila ingin meminta perlindungan, segera melaporkan kepada pihaknya.
“Kita lihat proses perlindungannya. Akan kita dalami. Kepada para pemohon kalau memenuhi syarat kan kita beri perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Di sisi lain, terkait ada dugaan intervensi dari pelaku terhadap keluarga korban dan saksi-saksi lain, Achmadi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tersebut.
“Kita belum ada penerimaan permohonan itu (intervensi), tapi kalau mereka ingin mengajukan ya silahkan. LPSK terbuka. Mudah-mudahan tidak ada. Kita belum terima info itu,” tutupnya.