Kalah di Tingkat Banding, Jokowi Diminta Jangan Ajukan Kasasi Soal Polusi Udara
Foto: BPMI Setpres/ Rusman

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo kalah di tingkat banding dalam putusan pengadilan soal gugatan polusi udara yang diajukan warga. Perwakilan tim advokasi warga yang mengajukan gugatan, Jeanny Sirait meminta Jokowi tidak lagi melawan putusan pengadilan dengan mengajukan kasasi.

“Kami mendesak pemerintah untuk tidak lagi mengajukan kasasi atas putusan banding yang dimenangkan warga ini," kata Jeanny kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober.

Bagi warga sebagai penggugat, saat ini sudah bukan lagi waktu yang tepat untuk adu kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam proses hukum. Sebab, masalah pencemaran udara ini menjadi taruhan kesehatan masyarakat.

Sehingga, Jeanny meminta Jokowi dan para menterinya sebagai tergugat untuk mematuhi putusan pengadilan, yang pada intinya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Hingga saat ini, standar baku mutu udara ambien (BMUA) di Indonesia tercatat 55 mikrogram per kubik untuk harian dan 15 mikrogram per kubik untuk tahunan. Angka ini tiga kali lebih rendah dari standar WHO yang berpedoman pada maksimal 15 mikrogram per kubik untuk harian dan 5 mikrogram per kubik untuk tahunan.

"Dibandingkan dengan melakukan kasasi, menurut kami akan lebih bijaksana bagi pemerintah memanfaatkan waktu yang ada untuk segera memastikan berjalannya perbaikan sistem pengendalian udara bersih di Jakarta dengan cepat, tidak boleh lagi ada penundaan," urai Jeanny.

Sebagai informasi, putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kemudian pada Kamis, 16 September, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.

Kelima pejabat tersebut, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim memvonis bersalah kelima pejabat guna melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Namun, Jokowi dan para menterinya mengajukan banding.

Sampai pada 17 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan putusan dengan nomor 549/PDT.G-LH/2022/PT DKI tanggal 17 Oktober 2022. Putusan ini ternyata menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst yang diterbitkan pada 16 September 2021.

Di mana, putusan PN Jakarta Pusat memenangkan atau mengabulkan sebagian besar tuntutan yang diajukan 32 warga dalam gugatan terkait pencemaran udara di Ibu Kota. Sehingga, Jokowi dan jajarannya kembali dikalahkan dalam perkara ini.