JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta rumah sakit dan instansi kesehatan nasional untuk memprioritaskan penggunaan produk ventilator domestik.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, langkah ini sejalan dengan upaya hilirisasi alat kesehatan nasional guna mewujudkan kemandirian bidang kesehatan serta mendorong substitusi impor.
“Kita patut berbangga, Indonesia telah mampu memproduksi ventilator high-end yang tidak kalah dengan produk luar. Kita harus berkolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah Daerah dan berbagai aspek masyarakat untuk mulai membeli dan menyerap produk alat kesehatan dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan pers hari ini, Kamis, 20 Oktober.
Menurut Taufiek, dalam upaya pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri, Kemenperin terus berupaya memasukkan produk alat kesehatan melalui katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pembelian produk dalam negeri ini akan meningkatkan industri dan perekonomian nasional. Pengembangan industri ini akan berkorelasi dengan kemakmuran nasional dan sejalan dengan ekosistem pendidikan dan teknologi,” tuturnya.
BACA JUGA:
Guna mencapai sasaran tersebut, sambung dia, Kemenperin proaktif melakukan sosialisasi produk ventilator dalam negeri ke sejumlah wilayah, seperti di Sumatera Utara. Kata Taufiek, melalui kegiatan ini, diharapkan rumah sakit dapat terinformasikan bahwa produk ventilator buatan industri dalam negeri sudah tersedia.
“Produk-produk ini telah memiliki izin edar di Kementerian Kesehatan, yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43 persen dan 41 persen serta sudah dapat dibeli melalui e-katalog LKPP,” tuturnya.
Dengan nilai TKDN di atas 40 persen, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN.
Sebagai informasi, potensi di Sumatera Utara terdapat 35 RSUD, 171 RS swasta, 163 RS terakreditasi, 615 Puskesmas dan 23 Puskesmas terakreditasi dengan kapasitas ventilator yang dimiliki sebanyak 590 ventilator. Sedangkan jumlah kebutuhan ventilator untuk RS Type B sebanyak 560 ventilator, RS Type C sebanyak 1230 ventilator, dan RS Type D sebanyak 310 ventilator.