JAKARTA - Pemprov DKI telah melarang toko hingga minimarket memajang iklan rokok. Namun, saat ini masih banyak minimarket di Jakarta yang belum menutup etalase rokok dan iklan yang yang terpampang di dekat kasir.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta semua masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku.
Riza berharap pengelola minimarket berinisiatif menutup iklan rokok yang terpajang di tokonya tanpa menunggu inspeksi dari jajaran Satpol PP.
"Kami ingin masyarakat ada kesadaran. Kita harus patuh, taat, disiplin dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi hadirnya aparat, baru kita disiplin," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 17 September.
Ke depan, Riza mengaku pihaknya akan menerapkan insentif dan disinsentif soal pemasangan iklan rokok di Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI tengah menyusun regulasi soal reward dan punishment tersebut.
"Ini masih berproses. Dalam penerapan regulasi, pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kita akan atur mekanismenya," ucap Riza.
Sejak beberapa hari lalu, Satpol PP DKI Jakarta mulai menyusuri minimarket dan menutup etalase rokok dengan kain agar tidak terlihat.
BACA JUGA:
Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI Jakarta, Muhammadong menyebut, seluruh jajaran Satpol PP di 5 kota administratif di Jakarta tengah turun ke lapangan mencari iklan-iklan tersebut.
"Saat ini satpol PP sedang melaksanakan giat penertiban reklame iklan rokok yang berada pada media luar ruang maupun media dalam ruang," kata Madong saat dihubungi.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut tindakan ini merupakan pelaksanaan dari Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan merokok.
Dalam aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada bulan Juni lalu itu, tertulis larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di tempat berjualan. Namun, rokok tetap boleh dijual.
Arifin menyebut Sergub tersebut sudah diterbitkan pada bulan Juni 2021. Namun, penindakan baru dilakukan beberapa hari belakangan. Alasannya, Satpol PP baru mengetahui adanya pemsangan iklan rokok berdasarkan laporan warga.
Selain itu, Pemprov DKI Juga melarang adanya reklame yang menampilkan iklan rokok. Pihaknya juga sudah melakukan tindakan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 148 Tahun 2017.
"Dalam Pergub 148 dinyatakan dilarang menayangkan reklame rokok atau zat adiktif baik itu di dalam ruangan atau indoor maupun di luar ruangan atau outdoor," jelas Arifin.