Satpol PP Copot Iklan-iklan Rokok di Warung dan Minimarket Jakarta Pusat
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap 43 warung dan minimarket yang masih memasang iklan rokok berbentuk banner maupun poster.

Kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok, yang di dalamnya mengatur larangan pedagang untuk memajang produk dan iklan rokok di toko maupun warung.

"Kalau spanduk besar sudah tidak ada, saat ini masih banyak iklan-iklan tempelan di warung-warung. Itu yang kita copot," kata Bernard dilansir dari Antara, Kamis 23 September.

Selama kegiatan sidak, sejak Senin (13/9) hingga Rabu (22/9), Satpol PP Jakarta Pusat melakukan pencopotan berbagai bentuk iklan rokok yang dipajang di warung kelontong dan minimarket.

Menurut Bernard, pelaksanaan sidak tersebut hanya sosialisasi dan imbauan kepada pemilik warung dan minimarket agar tidak terlalu menonjolkan produk rokok, sekaligus mencopot poster iklan rokok, tapi tidak memberikan sanksi.

"Kalau sudah waktunya, akan kita berikan sanksi," katanya.

Bernard mengakui, pedagang warung ada yang menolak pencopotan iklan rokok. Tapi setelah diberi penjelasan, akhirnya mereka patuh.

Sementara itu, sejumlah minimarket meminta waktu agar mereka dapat merapikan etalase rokok dan melakukan koordinasi bersama asosiasi mini market se-DKI Jakarta.

"Minimarket meminta waktu akan merapikan sendiri termasuk 'display' rokok akan dipindahkan. Jadi mereka minta kita untuk menunda penertiban karena mereka akan berkoordinasi dulu dengan pengelola mini market di seluruh DKI Jakarta," kata Bernard.

Reaksi pengusaha

Beberapa minimarket di DKI Jakarta mulai menutupi pajangan atau display produk rokok. Hal tersebut sejalan dengan adanya seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok. Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menilai bahwa larangan display rokok bentuk ketidakpastian usaha di Indonesia.

Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta mengatakan kebijakan tersebut makin menambah tekanan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan juga industri retail secara garis besar. Sebab, seruan yang diteken pada 9 Juni 2021 tersebut meminta seluruh pengelola gedung Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan terhadap pemberlakukan kawasan larangan rokok.

Adapun salah satu poin utamanya adalah tidak memasang reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga. Kebijakan penindakan juga telah dilakukan oleh pemerintah kota Jakarta Barat dengan menutup stiker, poster, hingga menutup rak pajangan produk rokok.

Tutum mengatakan kebijakan tersebut kurang tepat dan tidak beralasan. Kebijakan tersebut seolah memperlakukan produk IHT sebagai barang ilegal. Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan semua pengusaha patuh.