Bagikan:

JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendukung upaya Pemerintah Provinsi mengendalikan aktivitas merokok masyarakat di ruang publik lewat Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Sergub ini ditandatangani Anies Baswedan.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Nasrullah, meminta Satpol PP di seluruh wilayah tegak menjalankan fungsi pengawasan di lapangan dalam upaya pengendalian aktifitas merokok kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Minimal mengingatkan supaya Jakarta ini bisa bebas asap rokok. Pengawasan harus lebih optimal lagi dan selain itu juga membangun tingkat kesadaran bersama antara masyarakat atau bahkan pejabat-pejabat sekalipun,” kata Nasrullah dalam keterangannya, Selasa, 21 September.

Nasrullah berharap Sergub tersebut dapat membangkitkan kesadaran dan bahaya merokok atau penggunaan zat adiktif lainnya. Sebab, selain memiliki efek negatif bagi kesehatan, asap rokok juga berpengaruh terhadap kualitas udara Kota Jakarta saat ini.

“Memang harus demikian agar dijalankan Sergub itu, supaya ruang-ruang tertutup dan ruang-ruang publik bisa diatur. Karena bukan masalah kesehatan saja, tapi ini juga persoalan lain seperti pencemaran udara yang bikin suasana orang tidak nyaman,” ujar Nasrullah.

Diketahui, dalam Sergub Nomor 8 Tahun 2021, Anies menyerukan tiga hal kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan kawasan dilarang merokok di Provinsi DKI Jakarta.

Pertama, memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

Ketiga, tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.