Meski Dilarang, Satpol PP DKI Belum Berikan Sanksi Denda Toko yang Pajang Iklan Rokok
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Saat ini, jajaran Satpol PP di Jakarta gencar menginspeksi toko hingga minimarket yang masih memajang iklan rokok di tempat usahanya. Hal ini dilakukan usai terbitnya seruan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut, pihaknya masih melakukan penindakan berupa pencopotan iklan rokok dan penutupan etalase rokok di toko dan minimarket.

Jika masih ada yang melanggar aturan tersebut, Satpol PP masih memberikan teguran. Saat ini, pemberian sanksi denda bagi toko yang masih memajang iklan rokok tersebut belum dilakukan.

"Sanksi saat ini sifatnya teguran atau peringatan. Kalau sanksi denda belum mengarah ke sana. Pengangkutan (rokok) juga tidak ada. Kita tidak membenarkan semacam penyitaan," kata Arifin kepada wartawan, Kamis, 23 September.

Namun, Arifin meminta kepada pengelola tempat untuk mematuhi aturan tanpa harus didatangi oleh jajaran Satpol PP.

"Kita minta ke pengelola tempat itu untuk menutupi atau menurunkan iklan rokok. Kalau dia tidak, maka kita kasih peringatan. Kalau peringatan tidak diindahkan, maka tindakan untuk menurunkannya ada di satpol PP. Jadi, kita mendorong kepada pengelola untuk melakukan sendiri," ungkap Arifin.

Arifin meminta semua pihak memahami aturan pelarangan menayangkan iklan rokok, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan yang bisa dilihat seluruh masyarakat hingga anak-anak. Namun, ia menyebut tetap ada lokasi tertentu yang diperbolehkan menayangkan iklan rokok.

"Iklan rokok diperbolehkan di tempat hiburan, di mana di sana yang datang adalah yang berusia dewasa, bukan anak-anak atau usia sekolah. Itu diperbolehkan di tempat-tempat hiburan tertentu," jelas Arifin.

Sebagai informasi, penindakan larangan iklan rokok ini merupakan pelaksanaan dari Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok. Seruan ini ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021 lalu. Namun, giat penindakan iklan rokok oleh Satpol PP baru dilakukan bulan ini.

"Para pengelola gedung untuk tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” tulis Anies dalam sergub itu.

Anies juga meminta para pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh tiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok,” tambah Anies.