Mengacu Seruan Gubernur DKI Jakarta,  Satpol PP Mulai Copot Spanduk Rokok di Jakarta Timur
Foto: Satpol PP Jakarta Timur/ @satpolppjaktim555

Bagikan:

JAKARTA - Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan pihaknya telah menertibkan sebanyak 22 spanduk iklan rokok di tiga Kecamatan di Jakarta Timur.

"Penertiban spanduk dilakukan di Kecamatam Cakung, Kecamatan Duren Sawit dan Pulogadung sejak 13 September sampai 20 September 2021," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa 21 September.

Penertiban spanduk rokok sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame. 

Kemudian Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang. 

Lalu mengacu pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditetapkan guna membuat Jakarta bebas asap rokok.

"Jadi ada 22 spanduk rokok yang ditertibkan dari 22 lokasi. Penertiban dilakukan di 12 lokasi indoor dan 11 lokasi outdoor," katanya.

Budhy menjelaskan, spanduk indoor berada di dalam super market, mini market dan warung Sementata outdoor berada di atap warung dan luar warung. Penertiban spanduk iklan rokok itu dilakukan secara persuasif.

"Penertiban sesuai ketentuan. Kita minta untuk diturunkan dan tidak dipasang lagi," ujarnya.

Lebih lanjut Budhy mengatakan, pihaknya tak melarang adanya penjualan produk rokok. Namun yang dilarang yakni memajang iklan produk rokok yang dapat menarik warga mengonsumsinya.