Bagikan:

JAKARTA - Tindakan Satpol PP DKI yang menutup etalase rokok beserta iklannya di minimarket dianggap bermasalah. 

Tindakan ini merupakan implementasi dari Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.

Praktisi Hukum, Pradnanda Berbudy menganggap Sergub Nomor 8 Tahun 2021 memang diskresi Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI.

Namun masalahnya, Prananda menyebut Sergub ini tak memiliki dasar hukum yang menguatkan tindakan Satpol PP menutup etalase dan tayangan iklan rokok di minimarket.

"Ketika seruan dikeluarkan dalam hal untuk penindakan, maka harus ada dulu cantolannya. Sepanjang yang saya tahu, belum ada temuan perda atau pergub yang mengatur larangan pemajangan rokok," kata Pradnanda kepada wartawan, Jumat, 1 Oktober.

Pergub dan perda yang dimaksud Pradnanda adalah Pergub Nomor 148 Tahun 2017 dan Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bahkan, kata Pradnanda, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan juga tak mengamanatkan tindakan penutupan etalase tanpa rokok.

"Kenapa seorang gubernur yang menurut saya cerdas mengeluarkan satu kebijakan dalam konteks dia penyelenggara negara, mengeluarkan seruan untuk satu hal yang sifatnya penindakan hukum," cecarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mulai menyusuri minimarket dan menutup etalase rokok dengan kain agar tidak terlihat. Hal ini sudah dilakukan di 5 kota administratif di DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut tindakan ini merupakan pelaksanaan dari Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.

Dalam aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada bulan Juni lalu itu, tertulis larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di tempat berjualan. Namun, rokok tetap boleh dijual.

Arifin menuturkan, pihaknya masih melakukan penindakan berupa pencopotan iklan rokok dan penutupan etalase rokok di toko dan minimarket.

Jika masih ada yang melanggar aturan tersebut, Satpol PP masih memberikan teguran. Saat ini, pemberian sanksi denda bagi toko yang masih memajang iklan rokok tersebut belum dilakukan.

"Sanksi saat ini sifatnya teguran atau peringatan. Kalau sanksi denda belum mengarah ke sana. Pengangkutan (rokok) juga tidak ada. Kita tidak membenarkan semacam penyitaan," kata Arifin.